Rabu, 20 Oktober 2010

Profit Sharing sebagai Karakteristik Dasar Bank Syariah

Monday, 04 December 2000
Tulisan: M. Syafii Antonio, MSc

I. Kontrak al Mudharabah

Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Secara syariah prinsip berdasarkan pada kaidah al mudharabah. Berdasarkan prinsip ini bank Islam akan berfungsi sebagai mitra baik dengan penabung demikian juga dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola) sementara penabung sebagai shahibul maal (penyandang dana). Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.

Di sisi lain, dengan pengusaha/peminjam dana, bank Islam akan bertindak sebagai shahibul maal (penyandang dana-baik yang berasal dari tabungan /deposito/giro maupun dana bank sendiri berupa modal pemegang saham). Sementara itu, pengusaha/peminjam akan berfungsi sebagai mudharib (pengelola) karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana bank (lihat gambar 1)





gambar 2.

Meskipun demikian dalam perkembangannya para pengguna dana bank Islam tidak saja membatasi dirinya pada satu akad yaitu mudharabah saja. Sesuai dengan jenis dan nature usahanya, mereka ada yang memperoleh dana dengan sistem perkongsian, sistem jual-beli, sewa menyewa dan lain-lain. Oleh karena itu, hubungan bank Islam dengan nasabahnya menjadi sangat kompleks karena tidak hanya berurusan dengan satu akad namun dengan berbagai jenis akad.

1. Jenis al Mudharabah
Seperti juga telah disebut pada bagian sebelumnya, al mu-dharabah terbagi atas dua jenis, yakni yang bersifat tidak terbatas (muthlaqah, unrestricted) dan yang bersifat terbatas (muqayyadah, restricted). Pada jenis al mudharabah yang pertama pemilik dana mem-berikan otoritas dan hak sepenuhnya kepada mudharib untuk menginvestasikan atau memutar uangnya.

Pada jenis al mudharabah kedua, pemilik dana memberi batasan kepada mudharib. Di antara batasan itu, misalnya, adalah jenis investasi, tempat investasi, serta pihak-pihak yang dibolehkan terlibat dalam investasi. Pada jenis ini, shahibul maal dapat pula mensyaratkan kepada mudharib untuk tidak mencampurkan hartanya dengan dana al mudharabah.

2. Aplikasi al Mudharabah dalam Bank Islam
Seperti dikemukakan di muka bahwa al mudharabah dapat dilakukan dengan memisahkan atau mencampurkan dana al mudharabah. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu

i. Pemisahan total antara dana al mudharabah dan harta-harta lainnya, termasuk harta mudharib.
Teknik ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan teknik ini adalah bahwa pendapatan dan biaya dapat dipisahkan dari masing-masing dana dan dapat dihitung dengan akurat. Selain itu, keuntungan atau kerugian dapat dihitung dan dialokasikan dengan akurat. Kelemahan teknik ini, terutama menyangkut masalah moral hazard dan preferensi investasi si mudharib. Akan timbul pertanyaan, di antaranya adalah ke portofolio mana dana tersebut diinvestasikan? Dalam portofolio mana account officer ditugaskan? Bagaimana si mudharib (bank) menjelaskan jika rate of return dari dana pemegang saham ternyata lebih besar dibanding dengan rate of return dana al mudharabah?

ii. Dana al mudharabah dicampur dan disatukan dengan sumber-sumber dana lainnya.
Sistem ini menghilangkan munculnya masalah etika dan moral hazard seperti di atas. Namun, dalam sistem ini pendapatan dan biaya al mudharabah tercampur dengan pendapatan dan biaya lainnya. Hal ini menimbulkan sedikit kesulitan akunting dalam memproses alokasi keuntungan atau kerugian antara pemegang saham dan pemegang rekening.

II. Faktor yang Mempengaruhi Bagi Hasil

1. Faktor Langsung
Di antara faktor-faktor langsung (direct factors) yang mem-pengaruhi perhitungan bagi hasil adalah investment rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).
i. Investment rate merupakan persentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana. Jika bank menentukan investment rate sebesar 80 persen, hal ini berarti 20 persen dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
ii. Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan meng-gunakan salah satu metode:
- Rata-rata saldo minimum bulanan.
- Rata-rata total saldo harian
Investment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan akan menghasilkan jumlah dana aktual yang digunakan.
iii. Nisbah (profit sharing ratio)
- Salah satu ciri al mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian.
- Nisbah antara satu bank dengan bank lainnya dapat berbeda.
- Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu bank, misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan..
- Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dengan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.

2. Faktor Tidak Langsung
i. Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah.
- Bank dan nasabah melakukan share dalam penda-patan dan biaya (profit and sharing). Pendapatan yang dibagi-hasilkan merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya.
- Jika semua biaya ditanggung bank, maka hal ini disebut revenue sharing.
ii. Kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting)
Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalan-nya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya.

sumber www.tazkiaonline.com :: detail http://www.tazkiaonline.com/article.php3?sid=34 :: info redaksi@tazkiaonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar