Rabu, 20 Oktober 2010

Profit Sharing sebagai Karakteristik Dasar Bank Syariah (2)

Tuesday, 05 December 2000
Tulisan: M. Syafii Antonio, MSc

III. Studi Kasus

Untuk mendapatkan gambaran tentang metode perhitungan bagi hasil dan pos-pos pengambilannya, berikut ini disampaikan studi kasus dari Kuwait Finance House, Bank Islam Malaysia, dan Bank Muamalat Indonesia.

1. Kuwait Finance House (KFH)
Kuwait Finance House mencampurkan dan mengumpulkan semua dana yang tersedia dalam satu pul (pool). Hal ini meng-akibatkan semua biaya dan pendapatan ditanggung bersama antara KFH dengan pemegang rekening investasi.

Perhitungan bagi hasil diproses sebagai berikut:
i. Sumber Dana
- Paid-up Capital
- Akumulasi Cadangan
- Investment Accounts
- Saving Accounts
- Current Accounts

ii. Akunting untuk Menghitung Bagi Hasil.
- Pendapatan dari semua jenis digabung menjadi satu.
- Biaya dari semua jenis digabung menjadi satu.
- Pendapatan dikurangi biaya menghasilkan gross profit.
- Sepuluh persen dari gross profit dialokasikan untuk cadangan.
- Sisanya dialokasikan ke berbagai sumber dana sesuai dengan rasio masing-masing dari total portofolio (proporsional).

iii. Investment Rate
- Paid-up Capital & Reserves 100%
- Continuous Investment Accounts 90%
- One Year Investment Accounts 80%
- Saving Accounts 60%

Current account tidak dilibatkan dalam perhitungan bagi hasil meskipun sejumlah investasi dananya berasal dari current account. Profit untuk current account dilakukan secara implisit dan proporsional terhadap sumber-sumber lain.

2. Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB)
Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) adalah pionir per-bankan Islam di Asia Tenggara. BIMB didirikan pada tahun 1983 dengan Lembaga Tabung Haji (Pilgrimage Fund) sebagai pemegang saham utama. Saat ini BIMB memiliki lebih dari 70 cabang, dan tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Kuala Lumpur.

Dalam strategi investasinya bank Islam Malaysia Berhad mencampurkan semua dana yang tersedia dalam satu pul. Meskipun demikian, BIMB tidak memberlakukan sharing, baik dalam pendapatan maupun biaya.

Perhitungan bagi hasil diproses sebagai berikut:
i. Sumber Dana
- Modal dan Akumulasi Cadangan
- Investment Accounts (jangka waktu bervariasi antara 1 hingga 60 bulan)
- Saving Accounts
- Current Accounts
ii. Investment Rates:
- Saving Accounts 100%
- Investment Accounts
+ Jangka waktu 1 bulan 80%
+ Setiap perpanjangan 1 bulan, rates dinaikkan 5%
+ Jangka waktu 60 bulan 130%
iii. Akunting untuk Menghitung Bagi Hasil
Bank Islam Malaysia Berhad menetapkan tiga rekening pendapatan, yaitu:
- Financing and Investment Income Accounts
- Foreign Exchange Income Accounts
- Fees and Commissions Accounts
Account-account pendapatan ini dikredit berdasarkan cash basis.
Financing and investment Income Accounts dan Foreign Exchange
Income Accounts merupakan subjek untuk dialokasikan.
Sedangkan pendapatan dari fee dan komisi sepenuhnya menjadi milik bank.
Pendapatan dari pembiayaan, investasi, serta valuta asing digabung dan dialokasikan sesuai dengan maturitas berdasarkan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan. Untuk menunjukkan tingkat kontribusi masing-masing jenis investasi, manajemen BIMB memberikan pembobotan sebagai indeks. Besarnya bobot bervariasi antara 0.8 hingga 1.3, ter-gantung tingkat maturitas masing-masing investasi.

Semua biaya ditanggung oleh bank (mudharib), ter-masuk provisi untuk risiko pembiayaan dan operasi investasi.

iv. Nisbah Bagi Hasil
Nisbah antara bank (mudharib) dan deposan (shahibul maal untuk saving accounts adalah 50%:50%. Sedangkan untuk investment accounts adalah 30%: 70%.

3. PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), Tbk.
Bank Muamalat Indonesia mencampurkan semua dana yang tersedia dalam satu pul. Meskipun demikian, BMI tidak memberlakukan sharing, baik dalam pendapatan maupun biaya.

Perhitungan bagi hasil diproses sebagai berikut:
i. Jenis dana pihak ketiga, investment rates, dan bobot:
Deposito
- 1 bulan 80%
- 3 bulan 85%
- 6 bulan 90%
- 12 bulan 100%
Rekening Tabungan 88%
Rekening Koran 70%

ii. Sumber-sumber pendapatan yang dialokasikan dalam proses penghitungan bagi hasil:
- Pendapatan mark-up.
- Pendapatan komisi pembiayaan.
- Pendapatan diskonto SBPU.
- Pendapatan dari penempatan pada bank lain.

iii. Pendapatan yang dibagikan merupakan perbandingan antara total volume rata-rata dana pihak ketiga dengan total volume rata-rata pembiayaan dikalikan dengan total pendapatan. Dengan kata lain, jika seluruh pembiayaan bersumber dari dana pihak ketiga, maka seluruh pen-dapatan akan dialokasikan untuk perhitungan bagi hasil.

iv. Pendapatan lain, seperti pendapatan transaksi valuta asing, fee, dan komisi, sepenuhnya menjadi milik bank.

v. Pendapatan dialokasikan ke setiap sumber dana secara proporsional sesuai dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan setelah dikalikan dengan bobot (weighting).

vi. Bagian pendapatan untuk rekening koran sepenuhnya dimiliki oleh bank dengan asumsi aplikasi rekening koran berdasarkan kontrak wadiah. Meskipun demikian, bank tetap memberikan bonus.

vii. Semua biaya ditanggung oleh bank termasuk provisi untuk risiko pembiayaan dan operasi investasi.

viii. Nisbah yang berlaku sekarang antara bank dan pemegang rekening adalah sebagai berikut:
Deposito
- 1 bulan 65 : 35
- 3 bulan 66 : 34
- 6 bulan 66 : 34
- 12 bulan 63 : 37
Rekening Tabungan 45 : 55
Rekening Koran Bonus

ix. Dari uraian di atas, sebenarnya dalam kasus BMI istilah yang tepat untuk bagi hasil ialah revenue sharing, karena yang dibagikan adalah pendapatan, bukan keuntungan.

Contoh Kasus
1. Perbandingan Bank Syariah dan Bank Konvensional

BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL
Bapak A memiliki Deposito Nominal = Rp 10.000.000,00
Jangka Waktu = 1 (satu) bulan (1 Jan 2000 - 1 Feb 2000)
Nisbah = Deposan 57% : Bank 43% Bapak B memiliki Deposito Nominal = Rp 10.000.000,00
Jangka Waktu = 1 (satu) bulan (1 Jan 2000- 1 Feb 2000)
Bunga = 20% p.a.
Jika keuntungan yang diperoleh untuk deposito dalam 1 (satu) bulan sebesar Rp 30.000.000,00 dan rata-rata saldo deposito jangka waktu satu bulan adalah Rp 950.000.000,00
Pertanyaan:
Berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A ? Pertanyaan:
Berapa bunga yang diperoleh Bapak B ?
Jawab:
Rp (10.000.000 : 950.000.000) X Rp 30.000.000 X 57%
= Rp 180.000 Jawab:
Rp 10.000.000 X (31: 365 hari) X 20%
= Rp 169.863


2. Kesimpulan
i. Kesimpulan I

BANK SYARIAH BANK SYARIAH

Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan tergantung pada:
- Pendapatan Bank
- Nisbah bagi hasil antara nasabah dan Bank
- Nominal deposito nasabah? Rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada Bank
- Jangka waktu deposito ka-rena berpengaruh pada lamanya investasi
Besar kecilnya bunga yang di-peroleh deposan tergantung kepada:
- Tingkat bunga yang berlaku
- Nominal deposito
- Jangka waktu deposito


ii. Kesimpulan II

BANK SYARIAH BANK SYARIAH
Bank Syariah memberi keuntungan kepada deposan dengan pendekatan LDR (Loan to Deposit Ratio), Semua bunga yang diberi-kan kepada deposan menjadi beban biaya langsung
yaitu mempertimbangkan rasio antara dana pihak ke-tiga dengan pembiayaan yang diberikan

- Dalam perbankan syariah LDR bukan saja mencermin-kan keseimbangan tetapi juga keadilan, karena bank benar-benar membagikan hasil riil dari dunia usaha (loan) kepada penabung (deposit). - Tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun.
- Konsekuensinya, bank harus menambahi bila bunga dari peminjam ternyata lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban bunga ke deposan. Hal ini terkenal dengan istilah negative spread atau keuntungan negatif alias rugi.


sumber www.tazkiaonline.com :: detail http://www.tazkiaonline.com/article.php3?sid=35 :: info redaksi@tazkiaonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar