Rabu, 20 Oktober 2010

Manajemen Permodalan Bank Syariah (2)

Monday, 26 February 2001
Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA

Kecukupan Modal Bank

Tingkat kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu ratio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau capital edequasy ratio (CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara (1) membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga dan (2) membandingkan modal dengan aktiva beresiko.

(1) Membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga

Dilihat dari sudut perlindungan kepentingan para deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos pasiva merupakan petunjuk tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank. Perhitungannya merupakan ratio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga (giro, deposito dan tabungan) sebagai berikut :

Modal dan cadangan
--------------------------- = 10 %
Giro + Deposito + tabungan

Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa ratio modal atas simpanan cukup dengan 10 % dan dengan ratio itu permodalan bank dianggap sehat.
Ratio antara modal dan simpanan masyarakat harus dipadukan dengan memperhitungkan aktiva yang mengandung resiko. Oleh karena itu modal harus dilengkapi oleh berbagai cadangan sebagai penyangga modal, sehingga secara umum modal bank terdiri dari modal inti dan modal pelengkap.

(2) Membandingkan modal dengan aktiva beresiko.

Ukuran kedua inilah yang dewasa ini menjadi kesepakatan BIS (bank for International Settlements) yaitu organisasi bank sentral dari negara-megara maju yang disponsori oleh Amerika Serikat, Kanada, negara-negara Eropah Barat dan Jepang. Kesepakatan tentang ketentuan permodalan itu dicapai pada tahun 1988, dengan menetapkan CAR, yaitu ratio minimum yang mendasarkan kepada perbandingan antara modal dengan aktiva beresiko.
Kesepakatan ini dilatar-belakangi oleh hasil pengamatan para ahli perbankan negara-negara maju, termasuk para pakar IMF dan World Bank, tentang adanya ketimpangan struktur dan sistem perbankan internasional.

Hal ini didukung oleh beberapa indikasi sebagai berikut :
· Krisis pinjaman negara-negara Amerika Latin telah mengganggu kelancaran arus peredaran uang internasional.
· Persaingan yang dianggap unfair antara bank-bank Jepang dengan bank-bank Amerika dan Eropah di Pasar Uang Internasional. Bank-bank Jepang memberikan pinjaman amat lunak (bunga rendah) karena ketentuan CAR di negara itu amat lunak, yaitu antara 2 sampai 3 persen saja.
· Terganggunya situasi pinjaman internasional yang berakibat terganggunya perdagangan internasional.

Berdasarkan indikasi-indikasi itu lalu BIS menetapkan ketentuan perhitungan Capital Edequacy Ratio (CAR) yang harus diikuti oleh bank-bank di seluruh dunia sebagai aturan main dalam kompetisi yang fair di pasar keuangan global, yaitu ratio minimum 8% permodalan terhadap aktiva berisiko .

Penerapan CAR untuk Perbankan Indonesia

a. Pengertian modal
Modal dibagi ke dalam modal inti dan modal pelengkap
Modal inti (tier 1) terdiri dari :
(1) Modal Setor, yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemilik. Bagi Bank milik koperasi modal setor terdiri dari simpanan pokok dan simpana wajib para anggotanya.
(2) Agio saham, yaitu selisih lebih dari harga saham dengan nilai nominal saham.
(3) Modal sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih nilai yang tercatat dengan harga (apabila saham tersebut dijual).
(4) Cadangan Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan dengan persetujuan RUPS.
(5) Cadangan tujuan, yaitu bagian laba setelah pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu atas persetujuan RUPS.
(6) Laba ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah pajak yang oleh RUPS diputuskan untuk tidak dibagikan
(7) Laba tahun lalu, yaitu laba bersih tahun lalu setelah pajak, yang belum ditetapkan penggunaannya oleh RUPS.
Jumlah laba tahun lalu hanya diperhitungkan sebesar 50 % sebagai modal inti. Bila tahun lalu rugi harus dikurangkan terhadap modal inti
(8) Laba tahun berjalan, yaitu laba sebelum pajak yang diperoleh dalam tahun berjalan.
- Laba ini diperhitungkan hanya 50% sebagai modal inti.
- Bila tahun berjalan rugi, harus dikurangkan terhadap modal inti.
(9) Bagian kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan, yaitu modal inti anak perusahaan setelah dikompensasikan dengan penyertaan bank pada anak perusahaan tersebut.

Bila dalam pembukuan bank terdapat goodwill, maka jumlah modal inti harus dikurangkan dengan nilai goodwill tersebut.
Bank syariah dapat mengikuti sepenuhnya pengkategorian unsur-unsur tersebut di atas sebagai modal inti, karena tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan prinsp-prinsp syariah.

Modal pelengkap (tier 2)

Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Secara terinci modal pelengkap dapat berupa :
- Cadangan revaluasi aktiva tetap
- Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifkaskan
- Modal pinjaman yang mempunyai ciri-ciri :
a. Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh
b. Tidak dapat dilunasi atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan BI
c. Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal memikul kerugian bank
d. Pembayaran bunga dapat ditangguhkan bila bank dalam keadaan rugi
- Pinjaman subordinasi yang memenuhi syarat-syarat sbb:
a. Ada perjanjian tertulis antara pemberi pinjaman dengan bank
b. Mendapat persetujuan dari BI
c. Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan
d. Minimal berjangka waktu 5 tahun
e. Pelunasan pinjaman harus dengan persetujuan BI
f. Hak tagih dalam hal terjadi terjadi likuidasi berlaku paling akhir (kedudukannya sama dengan modal)

Modal pelengkap ini hanya dapat diperhitungkan sebagai modal setinggi-tingginya 100 % dari jumlah modal inti.

Khusus menyangkut modal pinjaman dan pinjaman subordinasi, bank syariah tidak dapat mengkategorikannya sebagai modal, karena sebagaimana diuraikan di atas, pinjaman harus tunduk pada prinsip qard dan qard tidak boleh diberikan syarat-syarat seperti ciri-ciri atau syarat-syarat yang diharuskan dalam ketentuan tersebut.

b. Tata-cara Perhitungan Kebutuhan modal minimum

Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Yang dimaksud dengan aktiva dalam perhitungan ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administratif sebagaimana tercermin dalam kewajiban yang masih bersifat kontingen dan atau komitmen yang disediakan bagi pihak ketiga. Terhadap masing-masing jenis aktiva tersebut ditetapkan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung dalam aktiva itu sendiri atau yang didasarkan atas penggolongan nasabah, penjamin atau sifat barang jaminan.

Berdasarkan prinsip tersebut di atas, maka rincian bobot risiko dan ATMR untuk semua aktiva adalah seperti contoh formulir perhitungan penyediaan modal minimum sebagai berikut: (tabel lebih lengkap dapat di download di sini)

I. AKTIVA TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
1. AKTIVA NERACA (rupiah dan valas)
1.1. Kas
1.2. Emas dan mata uang emas
1.3. Giro pada Bank Indonesia
1.4. Tagihan pada bank lain
a. pada bank sentral negara lain
b. pada bank lain (20 %)
c. pada bank lain yang dijamin oleh pemerintah pusat atau bank sentral
1.5. Surat berharga yang dimiliki
a. SBI
b. Treasury bill negara lain
c. Sertifikat bank sentral negara lain
d. SBPU
- Yang diterbitkan atau dijamin oleh Bank sentral dan Pemerintah Pusat
- yang diterbitkan dan dijamin dengan uang kas, uang kertas asing, emas, serta giro, deposito dan tab. Pada bank ybs. Sebesar nilai jaminan tersebut.
- yang diterbitkan atau dijamin oleh bank lain, pemerintah daerah, lembaga non departemen di Indonesia, dan bank pembangunan multilateral (20 %)
- yang diterbitkan atau dijamin oleh BUMN dan perusahaan milik pemerintah pusat negara lain (50 %)
- yang diterbitkan atau dijamin oleh pihak swasta lainnya (100 %)
e. Saham dan Obligasi
- yang diterbitkan oleh bank lain (20 %)
- yang diterbitkan oleh BUMN dan pemerintah milik pemerintah ousat negara lain (50 %)
- yang diterbitkan oleh pihak swasta lainnya (100 %)
1.6. a. Kredit yang diberikan kepada atau dijamin oleh
- bank sentral
- pemerintah pusat
- uang kas, uang kertas asing, emas, mata uang emas, serta giro, deposito dan tabungan pada bank ybs. sebesar nilai dari jaminan tersebut
- bank lain, pemda, lembaga non departemen di Indonesia, bank pembangunan multilateral (20 %)
- BUMN dan perusahaan milik pemerintah pusat Negara lain (50 %)
- Pihak-pihak lainnya (100 %)
b. KPR yang dijamin oleh hipotek pertama dengan tujuan untuk dihuni (50 %)
1.7. Penyertaan (100 %)
1.8. Aktiva tetap dan inventaris (nilai buku) (100 %)
1.9. Antar kantor aktiva (netto) (100 %)
1.10. Rupa-rupa aktiva (100 %)
1.11. Jumlah ATMR aktiva neraca

2. REKENING ADMINISTRATIF (rupiah dan valas)

2.1.a. Fasilitas kredit yang belum dipergunakan yang disediakan sampai dengan akhir tahun takwim berjalan yang disediakan bagi atau dijamin oleh/dengan, atau dijamin surat-berharga yang diterbitkan oleh :
- Bank Sentral
- Pemerintah Pusat
- Uang kas, uang kertas asing, emas, mata uang emas, serta giro, deposito dan tabungan pada bank yang bersangkutan sebesar nilai dari jaminan tersebut.
- bank lain, pemda, lembaga non departemen di Indonesia, bank pembangunan multilateral (10 %)
- BUMN dan perusahaan milik pemerintah pusat negara lain. (25 %)
- Pihak-pihak lainnya. (50 %)
2.1.b. Yang disediakan dalam rangka KPR yang dijamin hipotik pertama dengan tujuan untuk dihuni. (25 %)
2.2. Jaminan bank
a. Dalam rangka pemberian kredit termasuk Standby L/C dan risk sharing serta endosemen atau aval atas surat-surat berharga yang diberikan atas permintaan :
- Bank sentral dan pemerintah pusat
- Bank lain, pemda, lembaga non departemen di Indonesia, bank pembangunan multilateral. (20 %)
- BUMN dan perusahaan milik pemerintah pusat negara lain (50 %)
- Pihak-pihak lainnya (100 %)
b. Bukan dalam rangka pemberian kredit, seperti bid bonds, performance bonds, dan advance payment bonds, yang diberikan atas pertintaan :
- bank sentral dan pemerintah pusat
- bank lain, pemda, lembaga non departemen di Indonesia, bank pembangunan multilateral. (10 %)
- BUMN dan perusahaan milik pemerintah pusat negara lain (20 %)
- Pihak-pihak lain. (50 %)
c. L/C yang masih berlaku (tidak termasuk standby L/C) yang diberikan atas permintaan :
- bank sentral dan pemerinta pusat
- bank lain, pemda, lembaga non departemen di Indonesia, bank pembangunan multilateral (4 %)
- BUMN dan perusahaan milikpemerintah pusat negara lain (10 %)
- pihak-pihak lain (20 %)
2.3. Kewajiban membeli kembali aktiva bank dengan syarat repurchase sgreement
2.4. Posisi netto kontrak berjangka valuta asing dan swap bunga (forward exchange contract and interest rate swap contract)
2.5. Jumlah ATMR rekening administratif

3. JUMLAH ATMR (1.1.11 + 2.2.5.)

II. MODAL
1. Modal Inti
1.1. Modal disetor
1.2. Agio saham
1.3. Cadangan Umum
1.4. Cadangan tujuan
1.5. Laba ditahan
1.6. Laba tahun-tahun lalu (50%)
1.7. Rugi tahun-tahun lalu (100%)-/-
1.8. Laba tahun berjalan (50%)
1.9. Rugi tahun berjalan (100%)
1.10. Bagian kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
1.11. Sub total
1.12. Good will -/-
1.13. Jumlah Modal Inti
2. Modal Pelengkap
2.1. Cadangan revaluasi aktiva tetap
2.2. Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikaskan (1.25% ATMR)
2.3. Modal kuasi
2.4. Pinjaman Subordinasi (maksimal 50% dari modal inti)
2.5. Jumlah Modal pelengkap
2.6. Jumlah modal pelengkap yang diperhitungkan (maksimal 100 % dari modal inti)
3. Jumlah modal (1.13 + 2.6.)
III. Modal minimum (8% x 1.3.)
IV. Kelebihan atau kekurangan modal (II.3 - III)
V. Ratio Modal (II.3 : 1.3.)

ATMR aktiva neraca diperoleh dengan cara mengalikan nilai nominal items neraca tersebut dengan bobot risiko. Misalnya kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar Rp.1 milyar dengan bobot risiko 50 % maka ATMR adalah Rp. 500 juta.

ATMR aktiva administratif diperoleh dengan cara mengalikan nilai nominal dengan bobot risiko aktiva administratif tersebut. Midalnya Jaminan bank yang diberikan atas permintaan Pemda sebesar Rp.1 milyar dengan bobot risiko 20 % maka ATMR adalah Rp.200 juta.

Setelah angka ATMR diperoleh maka kebutuhan modal minimum atau CAR bank sedikit-dikitnya adalah 8 % dari ATMR. Dengan membandingkan ratio modal dengan kewajiban penyediaaan modal minimum, maka akan diketahui apakah bank telah memenuhi ketentuan CAR atau tidak.

Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) bank syariah

Resiko atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva beresiko, baik yang beresiko rendah ataupun yang resikonya lebih tinggi dari yang lain. ATMR adalah faktor pembagi (denominator) dari CAR sedangkan modal adalah faktor yang dibagi (numerator) untuk mengukur kemampuan modal menanggung resiko atas aktiva tersebut.

Dalam menelaah ATMR pada bank syariah, terlebih dahulu harus dipertimbangkan , bahwa aktiva bank syari'ah dapat dibagi atas:
· Aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan/atau kewajiban atau hutang (wadi'ah atau qard dan sejenisnya) dan
· Aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil (Profit and loss Sharing Investment Account) yaitu mudharabah (baik General Investment Account/mudharabah mutlaqah yang tercatat pada neraca/on balance sheet maupun Restricted Investment Account/mudharabah muqayyadah yang dicatat pada rekening administratif/off balance sheet).

Aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan kewajiban atau hutang, resikonya ditanggung oleh modal sendiri, sedangkan aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil, resikonya ditanggung oleh dana rekening bagi hasil itu sendiri. Namun demikian, sebagaimana telah diuraikan di atas, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung resiko atas aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut timbul akibat salah urus (mis management), kalalaian atau kecurangan yang dilakukan oleh manajemen bank selaku mudharib. Oleh karenanya tetap ada potensi resiko, (katakanlah dengan probability 50 %), yang harus ditanggung oleh modal bank sendiri. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa atas aktiva ini harus pula dibentuk PPAP.

Berdasarkan pembagian jenis aktiva tersebut di atas, maka pada prinsipnya bobot resiko bank syari'ah atas :
· Aktiva yang dibiaya oleh modal bank sendiri dan / atau dana pinjaman (wadi'ah, card dan sejenisnya) adalah 100 %. Sedangkan
· Aktiva yang dibiaya oleh pemegang rekening bagi hasil (baik general ataupun restricted investment account) adalah 50 %

Penggolongan lebih lanjut (berdasarkan rating pihak-pihak yang dibiayai / pengelola dana investasi atau penjaminnya) dapat mengkuti ketentuan Bank Indonesia ataupun Busle commitee yang ada.

contoh lebih lengkap dapat di download di sini

Pada prisipnya bank syariah dalam memperhitungkan kecukupan modalnya mengikuti metodologi Basle , kecuali beberapa unsur sebagaimana diuraikan di atas.

A. KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (KAP)

Aktiva produktif bank syari'ah dapat dibedakan atas :
a. Piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah)
b. Investasi pada:
· Musyarakah
· Mudharabah
· Salam
· Istishna'
· Persediaan
· Aktiva yang disewakan

Kualitas piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah) didasarkan pada kemampuan membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha. Demikian juga kualitas investasi pada musyarakah dan mudharabah dapat di dasarkan atas tingkat kesesuaian antara realisasi bagi hasil dengan proyeksinya, kondisi keuangan dan prospek usaha.

Dalam pembiayaan mudharabah, bank dapat menolak untuk menanggung resiko, bila ternyata diakibatkan oleh kesengajaan, kelalian atau pelanggaran oleh nasabah sebagai mudharib. Berdasarkan hal itu maka faktor jaminan dalam pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan untuk menutup resiko tersebut.

Salam dan istishna' adalah cara memperoleh barang dengan membayar di muka sedang barangnya akan diterima kemudian, dan bukan aktiva produktif. Oleh karena itu tidak diperlukan perhitungan KAPnya. Sedangkan untuk masalah pencadangannya diatur dalam standar akuntansi sebagaimana unsur aktiva lain (seperti aktiva dalam proses). Demikian pula halnya dengan persediaan dan aktiva yang disewakan. (selesai)

sumber www.tazkiaonline.com :: detail http://www.tazkiaonline.com/article.php3?sid=59 :: info redaksi@tazkiaonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar