Rabu, 20 Oktober 2010

Konversi Dari Bank Berbasis Bunga Menjadi Bank Islam

Wednesday, 22 November 2000
Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA

1. Perlunya Konversi Bank Berbasis Bunga ke Bank Syariah

Penghindaran bunga (Riba) adalah merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan adalah bahwa dalam beberapa tahun belakangan ini para ekonom muslim memberikan perhatian yang besar untuk menemukan jalan menggantikan sistim bunga dalam transaksi perbankan dengan suatu yang lebih sesuai dengan etika Islam.

Para ekonom Islam telah membangun model teori ekonomi yang bebas bunga dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Para praktisi perbankan juga telah memberikan kontribusi yang bernilai dalam membangun sistim perbankan yang bebas bunga. Sejumlah bank Islam juga telah dibuka di beberapa belahan dunia dengan sistim bebas bunga.

Agar proses konversi perbankan berbasis bunga kepada perbankan Islam berjalan baik, maka setiap pembangunan lembaga dalam suatu masyarakat Islam harus berpedoman pada syariah. Demikian pula praktek perbankan juga harus berpegang pada prinsip ini. Walaupun pada masa awal Islam tidak ada satu pun lembaga seperti perbankan modern, pelajaran menunjukkan bahwa tidak setiap inovasi harus berpijak pada sesuatu yang telah tersedia, untuk meyakini bahwa hal itu bermanfaat bagi kemanusiaan dan tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan As Sunnah.

Bank pada hakekatnya hanyalah lembaga intermediasi yang menjembatani para penabung dengan investor. Karena tabungan hanya akan bermanfaat bila diinvestasikan sedang para penabung tidak dapat diharapkan untuk menggunakan kemampuannya untuk melakukan bisnis, maka tidak diragukan lagi bahwa Bank dapat melakukan fungsi yang bermanfaat bagi masyarakat Islam.

Banyak orang bingung terhadap adanya larangan Qur'an tentang Riba (bunga) dan kelihatan tidak berdaya. Mereka berpendapat bahwa karena bank memperoleh hasil dari uang yang sebagian diinvestasikan untuk tujuan produktif, maka tidak ada alasan mengapa para penabung yang menyimpan dananya di bank tidak memperoleh bagian. Demikian pula mereka heran, mengapa bank tidak boleh memungut bunga dari para pengusaha yang menerima pinjaman dan menggunakannya secara produktif untuk membuat keuntungan. Kini orang harus melihat konsekuensi bagi kesejahtaraan masyarakat untuk melihat alasan dilarangnya bunga.

Kalimat Al Qur'an: "Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba" ( QS 2: 275) menunjukkan bahwa praktek bunga adalah tidak sesuai dengan semangat Islam. Dengan mempertimbangkan pinjaman untuk tujuan konsumsi, pada saat dibutuhkan, pertimbangan moral akan meminta agar setiap orang harus saling membantu satu sama lain tanpa memungut bunga. Pemungutan bunga dengan mengambil manfaat dari orang yang secara ekonomis posisinya lebih lemah adalah bertentangan dengan semangat Islam tentang keadilan dan pemerataan.

Bila pungutan bunga itu dikenakan pada pinjaman untuk tujuan produktif, setidak-tidaknya kita harus mempertimbangkan beberapa prinsip yang bertentangan dengan keadilan. Dibandingkan dengan Sistim Perbankan Islam, sistim perbankan berbasis bunga memiliki beberapa kelemahan sebagai berikut :

(1) Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis. Dalam bisnis, hasil dari setiap perusahaan selalu tidak pasti. Peminjam sudah berkewajiban untuk membayar tingkat bunga yang disetujui walaupun dia rugi pada perusahaannya. Meskipun perusahaan untung, bisa jadi bunga yang harus dibayarkan melebihi keuntungannya. Hal ini jelas melawan atau bertentangan dengan norma keadilan dalam Islam.

(2) Tidak fleksibelnya sistim transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan. Hal ini menyebabkan hilangnya potensi produktif masyarakat secara keseluruhan, sejalan dengan pengangguran sebagian besar orang. Lebih dari itu beban hutang membuat kesulitan yang menghimpit usaha pemulihan ekonomi, membawa penderitaan lebih lanjut bagi seluruh masyarakat.

(3) Komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunga mereka. Oleh sebab itu, untuk keamanannya, mereka hanya mau meminjamkan dana mereka kepada bisnis yang sudah benar-benar mapan atau kepada orang yang sanggup memberikan jaminan bagi keamanan pinjamannya. Sisa uangnya disimpan dalam bentuk surat berharga Pemerintah. Jadi, semakin banyak pinjaman yang hanya diberikan kepada usaha yang sudah mapan dan sukses, sementara orang yang punya potensi tertahan untuk memulai usahanya. Hal ini menyebabkan tidak seimbangnya pendapatan dan kesejahteraan, juga bertentangan dengan semangat Islam.

(4) Sistim transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil. Usaha besar dapat mengambil resiko untuk mencoba teknik dan produk baru karena mereka punya cadangan dana sebagai sandaran bila ternyata ide barunya itu tidak berhasil. Kebalikannya, usaha kecil tidak dapat mencoba ide baru karena untuk itu mereka harus pinjam dana berbunga dari bank. Bila gagal, tidak ada jalan lain bagi mereka kecuali harus membayar kembali pinjaman berikut bunganya dan bankrut. Hal ini berlangsung terutama bagi para petani. Jadi bunga merupakan rintangan bagi pertumbuhan dan juga memperburuk keseimbangan pendapatan.

(5) Dalam sistim bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka. Setiap rencana bisnis yang diajukan kepada mereka selalu diukur dengan kriteria ini. Jadi, bank yang bekerja dengan sistim ini tidak mempunyai insentif untuk membantu suatu usaha yang berguna bagi masyarakat dan para pekerja. Sistim ini menyebabkan mis-allocation sumber daya sebagaimana menjadi kepedulian masyarakat Islam.

2. Prosedur Konversi

Prosedur operasi dari sistim perbankan Islam harus berdasarkan pada hukum-hukum dari Qur'an dan Sunnah serta sistem nilai dari Islam dan harus dirancang dengan selalu memperhatikan kekurangan-kekurangan yang telah tampak dalam sistem perbankan berbasis bunga.

Salah satu keluhan terhadap Perbankan Islam di Indonesia adalah karena sedikitnya produk yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat, berbeda dengan perbankan konvensional yang terlihat aktif dalam merekayasa produknya. Hal ini disebabkan karena selama ini Perbankan Islam masih menghadapi beberapa kendala, seperti masalah regulasi yang berbasis konvensional; persepsi dan perlakuan masyarakat yang cenderung menyamakan Bank Islam dengan bank konvensional; pengetahuan syariah masyarakat yang masih terbatas pada ibadah khusus seperti shalat, zakat, puasa, dan haji; sumber daya manusia yang terpolarisasi pada pengetahu an umum dan agama; teknologi yang mengacu pada sistim konvensional; dan sebagainya.

Karena masih banyaknya kendala tersebut, maka manajemen bank-bank Islam cenderung mengadopsi produk-produk perbankan konvensional yang "disyariahkan" dengan variasi produk yang terbatas, sehingga tidak semua kebutuhan masyarakat terakomodasi dan tidak kompetitif terhadap semua produk bank konvensional. Dalam hal pricing, karena merujuk kepada pasar uang konvensional, maka harganya mahal dan beresiko tinggi akibat fluktuasi harga di Pasar Uang.

Apabila Perbankan Islam dibebaskan untuk mengembangkan produknya sendiri menurut teori Perbankan Islam, maka produknya akan sangat variatif mengikuti produk-produk hukum syariah. Secara ideal, spesifikasi produk-produk Perbankan Islam haruslah memenuhi beberapa syarat yaitu :

(1) Diangkat dari akad-akad syariah muamalah;
(2) Integral dengan transaksi riil;
(3) Akomodatif terhadap kebutuhan nasabah;
(4) Kompetitif dalam dunia perbankan; dan
(5) Dapat mengakses kepada teknologi yang berkembang.

Manfaat dari produk-produk Perbankan Islam secara ideal adalah dapat (a) memelihara aspek keadilan bagi para pihak yang bertransaksi, (b) lebih menguntungkan dibandingkan perbankan konvensional, (c) dapat memelihara kestabilan nilai tukar mata uang karena selalu terkait dengan transaksi riil, bukan sebaliknya, (d) transparansi menjadi sifat yang melekat (inherent), dan (e) memperluas aplikasi syariah dalam kehidupan muslim.

Di Indonesia, melalui Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, telah memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi perbankan syariah. Undang-undang tersebut telah dilengkapi pula dengan peraturan-peraturan pelaksanaan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia. Disamping itu, dewasa ini Bank Indonesia sedang aktif melengkapi berbagai ketentuan seperti Standar Akuntansi Perbankan Syariah dan sebagainya, disamping kegiatan sosialisasi bagi para pengelola dan pengawas bank, pengguna jasa perbankan, serta para ulama dan cendekiawan.

2.1 Prosedur Umum

Ada dua alternatif yang dapat ditempuh. Alternatif pertama adalah mengeliminasi konsep dari setiap bentuk pendapatan atas simpanan dan pinjaman dan hanya mengijinkan bank untuk mengenakan beban biaya pelayanan (service charge) untuk menutup pengeluaran mereka. Hal ini akan mengakibatkan bank menjadi tidak profitable dan akan dianggap sebagai lenbaga pelayanan umum yang dijalankan oleh pemerintah, yang tidak bermanfaat karena tanpa hasil, dan orang tidak akan menyimpan dananya di bank. Hal ini akan mengeringkan sumber dana dan akan berakibat terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Sementara mayoritas penabung adalah mereka yang berpenghasilan rendah, sedangkan peminjam cenderung menjadi pengusaha yang lebih makmur. Di bawah sistim service charge ini, pengusaha dapat menanamkan kembali seluruh keuntungan mereka sedangkan dananya disediakan oleh para depositor berpenghasilan rendah. Jadi hal ini juga meningkatkan ketidak-merataan kemakmuran dan menghambat pertumbuhan masyarakat Islam.

Alternatif kedua, Perbankan Islam harus dijalankan berpasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko (profit and loss sharing). Islam tidak menolak usaha menghasilkan laba. Oleh karenanya tidak ada alasan bagi bank untuk tidak masuk dalam suatu kemitraan dengan pengusaha dan meminjamkan dana, tanpa memungut bunga, tetapi memperoleh bagi hasil. Melalui peranannya sebagai partner, bank berbagi resiko dengan para pengusaha. Hal ini jelas sah dalam Islam, karena bank dapat merugi dan bank tidak mendapatkan hasil tetap dan pasti, tidak sebagaimana pada bank berbasis bunga. Pengusaha juga dapat memperoleh manfaat, karena mereka bisa merasa yakin bahwa mereka tidak akan dipaksa untuk membayar sesuatu jumlah yang pasti, yang tidak mungkin mereka miliki, manakala perusahaan mereka tidak berhasil sebagaimana seharusnya. Depositor dari bank juga akan berbagi resiko dan memperoleh bagi hasil. Jadi mereka dapat merasa bahwa mereka tidak melanggar hukum Islam karena menerima bunga. Semua pihak memperoleh manfaat dan memenuhi kriteria keadilan yang diinginkan oleh Islam.

Sistem bagi-hasil lebih menjamin penggunaan sumber daya dalam perusahaan secara murni untuk kepentingan masyarakat, karena bank tidak akan terdorong untuk meminjamkan dana hanya kepada usaha besar saja yang punya jaminan cukup, tetapi juga akan mampu membiayai orang kecil yang mempunyai rencana usaha yang baik, yang akan sangat membantu masyarakat, di mana bank ikut serta secara meyakinkan. Sistem yang demikian itu dapat mempercepat pengembangan teknologi, karena bank melihat kemungkinan inovasi dalam hal usaha memperoleh laba melalui kemitraan (partnership) dalam penyediaan dana untuk inovasi yang dianggap bermanfaat.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah memberikan peluang besar untuk pendirian kantor-kantor bank syariah baru dan pembukaan kantor bank syariah dengan cara konversi dari bank konvensional. Menurut jenisnya, bank terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Kedua jenis bank tersebut dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dengan demikan peluang untuk membuka kantor bank umum syariah dan BPR Syariah terbuka luas, yaitu melalui:
· Pendirian Bank Syariah baru;
· Konversi dari kantor pusat bank konvensional;
· Konversi dari kantor cabang bank konvensional;
· Membuka kantor cabang syariah (baru) dari bank konvensional;
· Peningkatan status dan konversi kantor cabang pembantu bank konvensional menjadi kantor cabang syariah.

Salah satu persyaratan untuk memperoleh persetujuan prinsip atas pendirian atau pembukaan kantor bank syariah adalah rencana penyelesaian seluruh hak dan kewajiban nasabah bank yang tidak bersedia menjadi nasabah berdasarkan prinsip syariah. Setelah mendapatkan Izin Usaha, Bank Umum Syariah baru, Bank Syariah hasil konversi serta kantor cabang syariah baru wajib segera melaksanakan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah. Bank Indonesia akan membatalkan izin tersebut apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Izin Usaha dikeluarkan bank belum melaksanakan kegiatan usaha.

Bank Umum Syariah maupun kantor cabang syariah yang merupakan hasil konversi harus menyelesaikan hak dan kewajiban kreditur dan debitur dari bank konvensional, yang antara lain dapat dilakukan dengan cara:

(1) Melakukan perubahan perjanjian dari nasabah bank konvensional menjadi nasabah bank syariah, bagi yang bersedia menjadi nasabah bank berdasarkan prinsip syariah, atau
(2) Memindahkan hak dan kewajiban nasabah bank konvensional ke kantor cabang konvensional lainnya pada bank yang sama, bagi yang tidak bersedia menjadi nasabah bank syariah, atau
(3) Melakukan penyelesaian atas seluruh hak dan kewajiban nasabah yang tidak bersedia mengikuti alternatif (1) dan (2) di atas.

Proses penyelesaian seluruh hak dan kewajiban tersebut harus telah dilaksanakan dalam jangka waktu 360 (tiga ratus enam puluh) hari sejak Izin Perubahan Kegiatan Usaha Syariah dikeluarkan.

2.2. Konversi Pasiva

Pasiva bank komersial terdiri dari setoran modal, cadangan, giro, tabungan, deposito berjangka, penempatan bank lain, pinjaman antar bank dan pinjaman dari bank sentral. Tidak ada perubahan dari item-item tersebut bila bank mengkonversikan diri dari sistim berbasis bunga menjadi bank bebas bunga.

Namun ada perubahan dalam cara penentuan bagi hasil untuk para pemegang saham. Di dalam sistem berbasis bunga, hasil bagi para pemegang saham itu adalah sisa laba setelah bunga bagi semua jenis simpanan (deposit) dan pinjaman dibayarkan. Sedang dalam sistim bagi-hasil, tidak satupun dari item pasiva berhak menerima hasil yang ditentukan lebih dulu. Dengan demikian pemegang saham memperoleh bagian dari keuntungan yang benar-benar diperoleh bank.

Dengan memperhatikan deposit yang mempunyai tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda, pada umumnya telah disetujui oleh syariah, dan tidak ada keberatan mengenai hal ini, Bank dapat menerima tabungan yang dapat ditarik kapan saja (on demand) atau berdasarkan jangka waktu tertentu yang disepakati.

- Giro pada Bank Islam pada umumnya tetap sama dengan giro pada bank konvensional, dimana bank tidak membayar apapun kepada pemegangnya, bahkan mengenakan biaya layanan (service charge). Dana giro ini boleh dipakai oleh Bank Islam dalam operasi bagi-hasil. Pembayaran kembali nilai nominal giro dijamin sepenuhnya oleh bank dan dilihat sebagai pinjaman depositor kepada bank. Dengan alasan ini di Iran disebut simpanan Qard. Beberapa ulama memandang giro sebagai kepercayaan, dimana dana diterima bank sebagai simpanan untuk keamanan (Wadi'ah yad al Dhamanah).

- Tabungan di bank konvensional berbeda dengan giro dimana ada beberapa restriksi seperti berapa dan kapan dapat ditarik. Tabungan biasanya memperoleh hasil pasti (fixed return). Pada bank bebas bunga, tabungan juga mempunyai sifat yang sama, kecuali bahwa penabung tidak memperoleh hasil pasti. Menurut para ulama, penabung boleh menerima hasil yang berfluktuasi sesuai dengan hasil yang diperoleh bank, dan setuju untuk berbagi risiko dengan bank. Namun, dalam kasus pada Bank Islam Malaysia Berhad dan Bank Muamalat Indonesia misalnya, penabung dapat memperoleh bagian dari keuntungan bank dari waktu ke waktu disamping dijamin pengembalian pokoknya secara penuh (dengan kata lain, aman dan tidak beresiko). Di Iran tabungan yang diperlakukan sebagai qard tidak memperoleh hasil, tetapi dijamin pengembaliannya. Bank diperbolehkan menawarkan insentif untuk menarik tabungan, seperti pemberian hadiah (yang tidak pasti), bonus tunai atau potongan fee / komisi atas fasilitas jasa perbankan.

- Deposito pada bank konvensional menerima jaminan pembayaran kembali atas simpanan pokok dan hasil (bunga) yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada bank dengan sistem bebas bunga, deposito diganti dengan simpanan yang memperoleh bagian dari laba/rugi bank. Oleh karena itu, Bank Islam menyebutnya sebagai rekening investasi atau simpanan investasi. Rekening-rekening itu dapat mempunyai tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda.

Giro dan tabungan itu dikumpulkan (pooled) menjadi satu dengan rekening investasi oleh Bank Islam sebagai sumber dana utama bagi kegiatan pembiayaan (financing). Ada juga simpanan investasi khusus yang dipakai untuk membiayai proyek tertentu dan hasilnya tergantung pada keuntungan yang dihasilkan oleh proyek yang bersangkutan dan nisbah bagi hasilnya disetujui bersama antara bank dan depositor.

- Rekening antar bank
Konversi kepada perbankan bebas bunga juga diberlakukan bagi rekening-rekening simpanan dan pinjaman antar bank, termasuk pinjaman dari bank sentral. Pada bank konvensional, semua transaksi tersebut diberlakukan berdasarkan bunga. Pada sistem islami, semua itu harus dilakukan berdasarkan pada prinsip Al qard al hasan, wadi'ah atau bagi hasil.

Bisa jadi, semula perubahan itu sulit diterima oleh bank koresponden konvensional. Mereka enggan menawarkan service mereka tanpa bunga. Tetapi sekarang dunia perbankan konvensional sudah mulai terbiasa dengan instrumen Bank Islam, dan bank-bank Islam dapat memperoleh layanan dari bank-bank konvensional dengan perjanjian timbal-balik sebagai berikut :

1) Bank Islam menyimpan jumlah uang tunai tertentu dalam rekening koran pada bank koresponden;
2) Bank Islam akan mengkoreksi saldo debet yang terjadi pada rekening mereka sesegera mungkin;
3) Bank koresponden tidak akan membebani bunga saldo debet sementara dari Bank Islam, sebaliknya mereka dapat memakai saldo kredit dari Bank Islam tanpa membayar kompensasi kepada Bank Islam;
4) Untuk keperluan konfirmasi L/C impor, bank koresponden hanya akan mendebet rekening Bank Islam sebesar 'cash margin' tertentu. Dengan demikian Bank Islam tidak perlu mengkredit rekeningnya sebesar nilai L/C yang dibuka.

2.3. Konversi Aktiva

Sisi aktiva dari bank konvensional berisi saldo kas, giro pada bank sentral dan bank lain, pembelian surat-surat berharga, kredit dan investasi.

- Saldo pada Bank Sentral dan bank lain tidak berbunga. Oleh karenanya dapat ditanam kembali seperti adanya, pada waktu dikonversikan menjadi bank bebas bunga.

- Simpanan pada bank lain (setelah konversi) hanya boleh menerima bagi hasil dari bank penerima simpanan dan bukan bunga. Memelihara saldo pada bank berbasis bunga tidak diperkenankan. Jadi membayar tunai wesel sebelum jatuh tempo diperbolehkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat bisnis.

- Discounting bills dilarang dalam Islam, karena berbasis bunga. Pilihan syariah terhadap discounting bills adalah sebagai berikut:

Penarik bill menanda-tangani dua perjanjian terpisah dengan bank yaitu: (1) Perjanjian pertama menunjuk bank untuk melakukan collection jumlah dari pihak tertarik pada saat jatuh tempo;
(2) Perjanjian kedua untuk menerima pinjaman dari bank dalam jumlah yang sama.

Bank menerima komisi atas tanggung jawabnya melakukan collection dari pihak tertarik, dan pinjaman yang diberikan oleh bank kepada peminjam adalah bebas bunga. Besarnya komisi dapat bervariasi menurut jumlah tagihan atas bill tersebut, dan bukan berdasarkan jangka waktu pembayaran. Pada tanggal pembayaran oleh pihak tertarik, pinjaman bank kepada penarik menjadi lunas. Tetapi bila pihak tertarik tidak membayar, maka pihak penarik harus membayar pinjamannya kepada bank.

- Bank berbasis bunga memegang surat-surat berharga pemerintah (government securities) dan debentures. Bila ia berubah menjadi bank bebas bunga, maka pemilihan syariah harus diambil. Pemerintah harus menerbitkan sertifikat penyertaan berbasis bagi hasil, sebagai penggantinya. Debenture dari lembaga bisnis dapat diganti dengan tipe baru dari surat berharga perusahaan (corporate securities) dengan jangka waktu tertentu dengan memberikan pembagian laba kepada pemegangnya, dan bukan pendapatan pasti.

Setelah konversi menjadi Bank Islam, pinjaman dan talangan mempunyai peran yang sangat kecil karena tidak ada hasil yang diperbolehkan atas pinjaman itu. Pinjaman tersebut utamanya hanya dipakai untuk membantu orang yang tidak dapat memperoleh pembiayaan dari sumber lain.

Ada tiga tipe pembiayaan yang dapat disediakan oleh Bank Islam yaitu:
a. Pembiayaan partisipatif melalui mekanisme bagi hasil
b. Fasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip kontrak jual-beli dan kontrak sewa
c. Pinjaman kebajikan (non interest loan) Al Qard al Hasan.

sumber www.tazkiaonline.com :: detail http://www.tazkiaonline.com/article.php3?sid=19 :: info redaksi@tazkiaonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar